Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan prostitusi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam pendalaman oleh Direktorat PPA/PPO bersama Direktorat Siber dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyelidikan Berawal dari Unggahan Media Sosial
Informasi awal mengenai praktik prostitusi anak ini berasal dari unggahan di platform media sosial. Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memahami seluk-beluk kejadian ini untuk segera melapor ke layanan 110 Polri.
Unggahan Berbahasa Jepang Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan dari akun media sosial berbahasa Jepang. Dalam unggahan yang diperkirakan muncul antara September hingga November 2025, akun tersebut diduga mencari anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun. Salah satu unggahan menyebut bahwa anak perempuan ditemui di pinggiran Jakarta dengan bayaran Rp 200 ribu. Unggahan lain mengungkapkan bahwa seorang anak perempuan berusia 17 tahun diantar oleh agen ke hotel.
Kasus Pedofil di Tamansari
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyinggung dugaan kasus pedofil yang melibatkan warga negara asing di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ia memastikan kasus tersebut sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian. Budi menyebut bahwa kejadian itu terjadi sekitar tahun 2024 atau 2025. Namun, ia menegaskan bahwa perempuan dalam kasus tersebut bukan anak di bawah umur, melainkan sudah dewasa dan berusia di atas 18 tahun. Warga negara asing yang terlibat diduga berkomunikasi langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau mami.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik prostitusi anak di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 Polri. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diungkap dan ditindak secara tegas.



