Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Dihukum Berat
Puan: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Harus Dihukum Berat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani kembali menyuarakan pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual. Ia mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman tegas karena telah merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Maraknya Kekerasan Seksual di Berbagai Lingkungan

Puan menyoroti masih seringnya terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia, yang menunjukkan lemahnya ruang aman bagi anak dan perempuan. Hal ini terutama terjadi di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat, seperti pondok pesantren dan institusi lainnya.

Pada Senin, 4 Mei 2026, Puan secara khusus menyinggung kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, modus relasi kuasa sering dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang memiliki status sosial lebih rendah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Relasi Kuasa dan Sistem Perlindungan

Puan menjelaskan bahwa korban seringkali berada dalam posisi sulit untuk mengakses bantuan atau melaporkan kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif.

Oleh karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum saja. Puan menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban.

Sanksi Tegas dan UU TPKS

Puan menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat aturan mengenai tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh di lingkungannya, seperti tokoh agama atau pendidik.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal jika pelaku memiliki relasi kuasa khusus. UU TPKS juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, meliputi hak atas penanganan, perlindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta restitusi.

“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

Langkah Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Puan mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

Dengan demikian, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat ditangani secara adil dan korban mendapatkan hak-haknya tanpa hambatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga