Polres Bogor Bantah Tudingan Bebaskan Pelaku Pencabulan
Polres Bogor meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kasus pencabulan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku pencabulan dimediasi hingga dibebaskan. Namun, pihak kepolisian membantah keras tudingan itu dan menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa laporan polisi telah diterima pada 16 Juni 2026 dari orang tua korban. Pada hari yang sama, laporan tersebut langsung diproses. "Saat ini untuk perkara tersebut masih berjalan, tidak pernah diberhentikan dan sedang berproses," ujar Silfi, Jumat (19/6/2026) malam.
Pelaku Diamankan, Kasus Dinaikkan ke Penyidikan
Silfi menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Status perkara pun telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Hari ini kami meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi penyidikan," tambahnya.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku. "Yang pasti kami akan mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang untuk menetapkan status yang bersangkutan dari telapor sebagai tersangka," imbuh Silfi.
Bantahan Terkait Permintaan Uang
Selain membantah pembebasan pelaku, Silfi juga membantah adanya tudingan permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh penyidik kepada pihak pelapor. Ia mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. "Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang bertugas hari itu, bahwa penyidik tidak pernah meminta uang Rp10 juta kepada pihak pelapor," tegasnya.
Silfi juga memastikan bahwa pihak pelapor tidak pernah memberikan uang sejumlah tersebut kepada penyidik. "Karena memang pelaporannya sudah diterima dan berjalan. Dan dari pihak pelapor pun tidak pernah memberikan uang Rp10 juta kepada penyidik," jelasnya.
Komitmen Pengusutan Tuntas
Polres Bogor berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pencabulan ini. Silfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti hingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Yang pasti kami akan mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang untuk menetapkan status yang bersangkutan dari telapor sebagai tersangka," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polres Bogor terus berupaya menegakkan hukum secara profesional dan transparan.



