Penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Polisi menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru yang digunakan Taufik untuk menyekap korban.
Dua TKP Baru di Ciwaru
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar prarekonstruksi untuk memantapkan olah TKP. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua lokasi tambahan yang digunakan pelaku untuk menyekap dan menganiaya korban.
"Kemarin kami sudah lakukan pemantapan olah TKP. Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi," kata Rumi dilansir detikJabar, Selasa (30/6/2026).
Barang Bukti Tambahan
Penemuan ini menambah daftar lokasi kejadian yang sebelumnya berjumlah empat titik. Rumi menyebut kedua TKP baru tersebut merupakan rumah kos yang terletak di kawasan Ciwaru. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti tambahan.
"Hasilnya menemukan dua TKP baru. Ada barang bukti yang diamankan dari dua TKP itu," tambahnya.
Meski belum merinci detail barang bukti yang ditemukan, Rumi memastikan fokus penyelidikan saat ini berada di wilayah tersebut. "Di Ciwaru ya, TKP barunya," ujar Rumi.
Motif Kecemburuan dan Stres
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan membeberkan bahwa motif tersangka didasari oleh rasa cemburu yang berlebihan serta pelampiasan stres akibat tekanan pekerjaan. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap terlibat cekcok dengan korban sebelum melakukan kekerasan fisik.



