Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Bojongede.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
"Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan," kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Perbuatan N diduga dilakukan bersama anaknya berinisial S. Tamar mengatakan S saat ini masih berstatus saksi. "Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses," ucapnya.
Korban dan Laporan Polisi
Tamar mengatakan saat ini ada tiga orang korban telah membuat laporan polisi (LP) pada 9 Juni 2026. Kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
N alias Buya dilaporkan oleh sejumlah korbannya. Dugaan pelecehan terhadap santriwati tersebut dilaporkan terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat Buya mengajar.
Dugaan Pelecehan oleh Anak Pelaku
Korban lain juga melaporkan putra Buya, pria berinisial S. S diduga telah melakukan pelecehan terhadap santriwati sejak 2024.
Kabar dugaan pelecehan itu merebak di lingkungan pondok pesantren. Korban kemudian saling memberikan informasi kepada korban lainnya karena telah dilecehkan oleh S.



