Maling di Bekasi Ternyata Teman Adik Pemilik Rumah, Tahu Letak Kunci
Maling Bekasi Teman Adik Pemilik Rumah, Tahu Letak Kunci

Polisi berhasil menangkap seorang maling berinisial IMT (19) yang membobol rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pelaku ternyata adalah teman dari adik pemilik rumah. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah VEL (30) dan keluarganya sedang pergi beribadah ke gereja.

Pelaku Diringkus Berkat Rekaman CCTV

Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV. "Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026). Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).

Pelaku Tahu Tempat Penyimpanan Kunci

Dari hasil penyidikan, IMT sering bermain ke rumah korban karena berteman dengan adik korban. Pelaku sudah mengetahui tempat korban dan keluarga menyimpan kunci rumah saat bepergian. "Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," kata Kusumo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat beraksi, IMT langsung masuk ke dalam kamar korban, membuka laci yang tidak dikunci, dan menggasak sejumlah uang serta iPhone milik korban. Pelaku mengambil valuta asing berupa dolar AS dan euro, yang kemudian ditukar di money changer. Total uang yang diperoleh IMT mencapai Rp33,4 juta.

Uang Hasil Curian Dipakai Foya-foya dan Judi Online

Uang puluhan juta tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja jam tangan, sepatu, pakaian, serta casing handphone. Sebagian lagi digunakan untuk judi online, membayar utang, dan makan sehari-hari. "Rp19 juta dari dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp4,5 juta, sepatu New Balance Rp2,4 juta, dan kaos H&M Rp299 ribu. Uang dari euro Rp13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP," ucap Kusumo.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," imbuhnya. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum terpakai oleh IMT.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

IMT dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga