Santriwati Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati Diduga Capai 50 Orang
Korban Pemerkosaan Ponpes Pati Diduga 50 Santriwati

Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Pengacara korban menduga jumlah korban mencapai 50 orang.

Kronologi Kasus

Dilansir dari detikJateng pada Selasa (5/5/2026), pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa delapan orang telah melapor ke polisi, namun jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak, mencapai 50 orang.

"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Menurut Ali, para santriwati yang menjadi korban biasanya dipanggil pada tengah malam untuk menemani AS tidur. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa AS diduga melakukan perbuatan bejat kepada santriwatinya sejak 2020 hingga 2024. Dika mengatakan dugaan pemerkosaan pertama kali dilaporkan oleh korban pada Juli 2024.

"Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelasnya.

Penanganan Polisi

Meski demikian, Dika belum menjelaskan detail berapa total korban. Ia mengatakan polisi siap mengusut jika korban melapor. "Sudah cek langsung bahkan saksi termasuk tiga yang mencabut laporan itu kita baru lima. Kalau memang ada 50 korban, minta datanya. Jangan nanti diceritakan di luar nanti isu liar. Kalau fokus sama, sampaikan ke kita. Datanya mana kita periksa, kita janji dari misal ada 50 ada itu identitas akan kami sembunyikan," ujarnya.

Klaim Pelaku dan Tindak Lanjut

Salah seorang korban menyebut bahwa AS mengaku sebagai keturunan nabi dan semua yang dilakukannya halal. Kementerian Agama telah mengambil tindakan dengan menghentikan penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga turun tangan dengan membuka posko aduan dan memberikan pendampingan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga