HNW Soroti Kekerasan di Daycare, Minta Pengawasan Diperketat
HNW Soroti Kekerasan di Daycare, Minta Pengawasan Diperketat

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta dan Aceh. Ia menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia, terutama di tengah angka stunting yang masih berada di kisaran 19,8% menurut Survei Kesehatan Indonesia.

DPR Telah Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

HNW menjelaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Regulasi ini juga mengatur perlindungan anak, termasuk peserta daycare. Dalam undang-undang tersebut, negara diwajibkan untuk memastikan hak anak tumbuh optimal dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

"Undang-Undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, kekerasan di berbagai daycare adalah pelanggaran hukum dan harus ditindak, untuk menyelamatkan anak, dan agar menimbulkan efek jera supaya tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal 11 UU KIA Tegaskan Hak Anak

Ia menambahkan, Pasal 11 UU KIA menegaskan hak anak untuk memperoleh pengasuhan berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mental. Artinya, setiap daycare wajib memiliki standar pengasuhan yang layak. HNW pun mengapresiasi rencana pemerintah untuk menertibkan daycare dengan ketentuan nasional sesuai UU.

Peran Orang Tua Tetap Utama

HNW juga mengingatkan bahwa peran orang tua tetap utama dalam pengasuhan anak. Dalam Pasal 12 UU KIA, orang tua berkewajiban mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kebutuhan ekonomi membuat sebagian orang tua harus menitipkan anak di daycare.

"Kondisi para orang tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum yang mendirikan daycare hanya demi mengambil keuntungan ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak yang positif di dalamnya. Tetapi mestinya orang tua perlu betul-betul perhatian kepada kondisi anak yang dititipkan di lembaga daycare, jangan sampai berlarut-larut hingga bulanan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti yang terjadi di daycare Aresha itu," tegasnya.

Negara Tidak Boleh Abai

Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa negara juga tidak boleh abai. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan dan menjamin kualitas layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar UU KIA. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ditetapkan sebagai leading sector dalam hal ini.

"Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, dan terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare," lanjutnya.

Perlindungan Anak untuk Generasi Emas 2045

Ia pun menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi penting dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. "Karena itu negara harus hadir secara nyata, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan seluruh elemen masyarakat perlu ikut berkontribusi dan mengawasi, agar setiap anak Indonesia benar-benar terlindungi dan dapat tumbuh dengan baik; sehat dan selamat, agar bisa menjadi generasi penerus bangsa yang menghadirkan Indonesia Emas pada tahun 2045," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga