Jabar Bantuan Hukum secara resmi melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. Langkah ini ditempuh buntut dari lagu ciptaan Om Zein berbahasa Sunda berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' yang dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan.
Isi Somasi dan Alasan Hukum
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, menjelaskan bahwa somasi didasarkan pada analisis mendalam terhadap lirik lagu tersebut. Timnya melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum.
Hasilnya, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.
Riyan menegaskan, 'Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.'
Objektifikasi Seksual dalam Lirik
Sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus pada isu pembelaan perempuan dan anak, Jabar Bantuan Hukum menilai bahwa penggalan lirik lagu itu telah melakukan objektifikasi seksual. Beberapa bait yang menjadi sorotan antara lain: 'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali' (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu' (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), dan 'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan' (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
Riyan menambahkan, 'Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP).'
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Atas pertimbangan tersebut, Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi kepada Om Zein dengan sejumlah tuntutan. Pertama, penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu tersebut. Kedua, penyampaian permohonan maaf secara tertulis maupun lisan secara terbuka, tulus, dan tanpa syarat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.
Somasi ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Komisi II DPR juga menyoroti lagu tersebut dan berharap Menteri Dalam Negeri memberikan teguran kepada Bupati Purwakarta. Lagu 'Lalaki Langit' menuai kritik luas karena dianggap tidak pantas diciptakan oleh seorang kepala daerah.



