Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban perundungan atau bullying yang dilakukan oleh dua orang remaja. Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri setelah tersengat listrik dari tiang yang bocor.
Kronologi Kejadian
Nenek korban, Linda Reselin, menuturkan bahwa cucunya sempat dirawat di rumah sakit usai dirundung oleh dua remaja yang diketahui berinisial LNG dan RVN. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di area Taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Saya lihat CCTV yang ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum," ujar Linda saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Linda, kedua remaja tersebut memaksa korban untuk mendekat ke tiang listrik. Nahas, tiang listrik di dalam taman tersebut mengalami kebocoran sehingga korban tersengat dan kejang-kejang lalu pingsan.
Kondisi Korban Saat Ini
Linda mengatakan bahwa saat ini kondisi cucunya sudah mulai sadar, namun masih trauma. "Kalau sekarang cucu saya sudah sadar, tapi dia masih takut kalau bertemu orang," katanya.
Laporan ke Polisi
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak keluarga meminta agar kedua pelaku segera diamankan dan diproses hukum. Mereka berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus perundungan yang berujung pada kecelakaan listrik ini.
Tanggapan Warga
Sementara itu, seorang warga bernama Asep membenarkan adanya anak berusia 6 tahun yang kesetrum setelah dipersekusi di area taman. Ia mengatakan bahwa saat ini taman ditutup untuk umum pascakejadian. Kebocoran listrik di tiang tersebut sudah diperbaiki.
"Hingga saat ini memang masih ditutup. Diketahui yang melakukan persekusi adalah remaja SMA dan anak SMP," kata Asep.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keamanan fasilitas umum dan perlindungan anak dari tindak perundungan.



