Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon telah lengkap atau P-21. Dengan status ini, berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengungkapkan bahwa berkas penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap setelah melalui penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti. "Bahwa berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan hasil ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Nasruddin, Selasa (30/6/2026).
Kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap atau P-21 dengan nomor: B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Tahap Selanjutnya: Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Nasruddin menjelaskan langkah selanjutnya setelah diterbitkannya surat P-21. "Bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21, langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidangnya," ujarnya.
Proses pelimpahan tahap II ini melibatkan penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti yang terkait dengan perkara kepada pihak kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cilegon untuk penjadwalan sidang.
Pasal yang Dikenakan pada Tersangka
Tersangka dalam perkara ini, HA (Heru Anggara bin Kodar), disangkakan melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 458 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua, Pasal 58 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga, Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, khususnya terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhatian Publik yang Luas
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di Kota Cilegon, karena korbannya adalah anak dari seorang politisi PKS. Nasruddin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru ini. "Bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat (viral) di Kota Cilegon dengan tersangka yaitu HA (Heru Anggara bin Kodar)," katanya.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap tersangka segera memasuki tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan proses peradilan yang transparan dan adil dalam kasus ini.



