Awal Mula Rencana Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap di Sidang
Awal Mula Rencana Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Persidangan kasus penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, mengungkapkan alasan di balik aksi penyiraman air keras kepada korban.

Kekesalan Berawal dari Video Viral

Edi mengaku emosi setelah melihat video Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont. Kekesalan itu kemudian menjadi bahan obrolan di mess prajurit hingga muncul usulan untuk menyiram Andrie setelah para terdakwa sama-sama tersulut emosi.

“Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” kata Edi dalam sidang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Edi mengaku mengenal Andrie hanya dari media sosial. Ia menilai aktivis KontraS itu over acting. “Saya melihat video yang viral di Hotel Fairmont pada saat ada rapat tertutup pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang. Di situ Andrie Yunus arogan dan over acting, mengintrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” ujar Edi.

Edi tidak berada di lokasi kejadian saat itu. Ia hanya melihat video interupsi Andrie yang viral. Rasa kesalnya pertama kali disampaikan kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026 usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas. “Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ucap Edi.

Pembicaraan Berlanjut di Mess

Pembicaraan kembali berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu hadir pula Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. “Kemudian kami menyampaikan bahwa saya ingin memukuli Andrie, setelah itu ditanggapi oleh ketiga terdakwa tersebut,” ujar Edi.

Andrie Yunus Kembali Tak Hadir Sidang

Andrie Yunus kembali tidak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa. Penasihat hukum terdakwa mengakui ketidakhadiran korban justru menguntungkan mereka, meskipun tetap berharap sidang mencari kebenaran materiil. “Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan karena korban tidak hadir. Ia menilai kesaksian Andrie penting untuk membongkar dugaan teror. “Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, ringan, parah, atau cacat?” kata Fredy.

Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie di RSCM karena ia belum bisa dikunjungi usai operasi pencangkokan kulit. “Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus dikunjungi, kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur.

Istirahat Total Usai Operasi

Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie masih harus istirahat total pasca operasi. “Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total, dan sedikit sekali bergerak,” lanjut Oditur.

Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang. “Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga