Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie
Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Dikecam Koalisi

Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Langgengkan Impunitas

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat personel BAIS TNI yang terbukti menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Vonis tersebut dianggap tidak setimpal dengan penderitaan korban dan justru memperkuat praktik impunitas di Indonesia.

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara dan dipecat, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti kasus penyiraman air keras tersebut.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/6) menyatakan bahwa putusan pengadilan militer ini merupakan bukti nyata praktik impunitas dan penguatan remiliterisasi di Indonesia. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Ia juga menilai persidangan ini lebih merupakan peradilan sandiwara yang mengabaikan prinsip fair trial, independen, dan imparsial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Al Araf menyoroti pertimbangan majelis yang menganggap hal meringankan seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa serta permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat, dan korban sebagai sesuatu yang absurd. Ia juga mengecam perintah pemusnahan barang bukti yang dinilai sebagai upaya obstruction of justice oleh peradilan militer.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, Al Araf menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan umum tidak tertutup. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan yang belum pernah dihentikan secara resmi. Pemusnahan barang bukti oleh pengadilan militer, menurutnya, tidak menghalangi Polri dalam mengungkap kebenaran.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie secara hukum menilai vonis ini memperlihatkan wajah suram sistem peradilan militer di Indonesia. Anggota TAUD, M. Nabil Hafizhurrahman, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan dan penderitaan korban. Menurutnya, vonis ini adalah wajah impunitas dan buruknya akuntabilitas aparat bersenjata.

Nabil menambahkan bahwa TAUD menilai putusan pengadilan militer mengabaikan keadilan bagi korban, memperkuat impunitas, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum. Kasus Andrie menunjukkan bahwa peradilan militer tidak layak menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI. Selain itu, pengadilan militer tidak berhak memerintahkan pemusnahan barang bukti yang diperoleh tim investigasi mandiri TAUD.

Argumentasi bahwa terdakwa hanya ingin memberi efek jera justru menunjukkan unsur kesengajaan untuk menghukum korban di luar mekanisme hukum. Dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman kepada warga negara karena ketidaksukaan terhadap pendapat, kritik, atau aktivitas advokasi korban.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun), dan Letnan Satu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan). Terdakwa I dan II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga