Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Agung Winarno dalam Pengembangan Kasus Mafia Zarof Ricar
Tersangka Baru Kasus Mafia Zarof Ricar: Agung Winarno

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tersangka tersebut adalah Agung Winarno (AW), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait aset hasil korupsi Zarof.

Pengungkapan Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa tim penyidik Jampidsus telah menetapkan AW sebagai tersangka. "Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka, yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW pada tahun 2025, termasuk deposito, sertifikat tanah, uang tunai, dan emas. Kejagung menduga aset-aset tersebut merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan Zarof. "Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi suap," tambah Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan Bukti di Kantor Tersangka

Penggeledahan yang dilakukan di kantor AW menghasilkan temuan signifikan. "Saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang adalah milik terpidana Zarof Ricar," papar Syarief. Selain dokumen, ditemukan pula uang tunai dan emas di lokasi tersebut, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan AW dalam upaya pencucian uang.

Latar Belakang Kasus Zarof Ricar

Kasus ini berawal dari vonis Zarof Ricar yang divonis 18 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun Zarof sendiri, sehingga vonis tersebut tetap berlaku. Awalnya, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindak permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Namun, dalam tingkat banding, vonis diperberat menjadi 18 tahun. Hakim banding menyatakan bahwa perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap. Selain itu, hakim tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama mengenai pengembalian uang Rp 8,8 miliar, yang dianggap sebagai penghasilan sah Zarof hanya berdasarkan keterangan satu saksi.

Implikasi Hukum dan Penyitaan Aset

Hakim pada tingkat banding juga menegaskan bahwa Zarof tidak dapat membuktikan sumber uang Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg. Akibatnya, harta benda tersebut dirampas untuk negara. Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengembangkan kasus dan memberantas praktik mafia perkara yang merugikan sistem peradilan.

Dengan adanya tersangka baru, proses hukum diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Zarof Ricar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan korupsi bahwa hukum akan terus ditegakkan tanpa kompromi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga