Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejati DKI

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penjemputan Paksa untuk Kepastian Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa penjemputan paksa ini dilakukan demi kepastian kehadiran kedua tersangka saat penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Iman di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka untuk memastikan kelayakan mereka mengikuti proses hukum. Seluruh barang bukti yang akan diserahkan turut dikonfirmasi ulang kepada keduanya. Pencocokan ini dilakukan langsung kepada Roy Suryo maupun dr Tifa agar bukti yang dilimpahkan selaras dengan hasil penyidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Iman menjamin bahwa hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang. Ia juga mengingatkan bahwa jika tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan, undang-undang menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan penyidik. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Iman juga menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan publik dalam mengawasi proses hukum. "Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tutupnya.

Protes Kuasa Hukum

Menanggapi protes dari tim kuasa hukum, Iman menegaskan bahwa penjemputan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memprotes penjemputan paksa tersebut. Ia menganggap penyidik tidak kooperatif dan mengancam. Situasi sempat memanas ketika keluarga memprotes tindakan penyidik saat penangkapan.

"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur Ahmad saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Roy sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan. "Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad. "Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.

Menurut Ahmad, penyidik menyebut alasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum mempertanyakan landasan alasan tersebut. "Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ujarnya. Selama proses, Roy disebut tetap tenang dan meminta dokumen resmi ditunjukkan sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut. "Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya. Ahmad menambahkan, istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik sehingga dokumen itu dibawa kembali.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo

Roy Suryo ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat, 19 Juni 2026. Saat didatangi penyidik, Roy baru beristirahat usai kembali dari Bandung. Malam sebelumnya ia menjadi pembicara di sebuah diskusi, dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy di Polda Metro Jaya. Apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga