Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ijazah Palsu
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap 2 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan ini meliputi barang bukti dan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Pemindahan Tersangka ke Rutan Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy dan Tifa telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juni 2026. Sebelumnya, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah diperiksa, dokter memutuskan keduanya menjalani rawat inap.
Proses Pelimpahan Besok Pagi
“Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi kepada wartawan. “Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” sambungnya.
Penangkapan Bagian dari Proses Hukum
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.



