Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Gugat Status Tersangka
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka

Jakarta - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dalam gugatan terbaru ini, Roy mempermasalahkan soal status tersangka yang disematkan kepadanya.

Roy Suryo Gugat Penetapan Status Tersangka

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat pada Jumat (3/7/2026), klasifikasi perkara dalam gugatan ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis (2/7).

Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Sementara itu, Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Jumat (10/7) dengan agenda pembacaan permohonan.

Gugatan Praperadilan Sebelumnya Soal Penggeledahan

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan tersebut diajukan pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam gugatan penggeledahan itu, Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Proses persidangan gugatan praperadilan tersebut sudah memasuki tahap kesimpulan. Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga