Pegawai KemenHAM Respons Rencana Banding Menteri Pigai: Cari Keadilan
Pegawai KemenHAM Respons Rencana Banding Pigai: Cari Keadilan

Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang akrab disapa Yanti, memberikan tanggapan atas rencana upaya hukum banding yang akan diajukan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Yanti menegaskan bahwa banding merupakan hak setiap pihak yang bersengketa, namun ia mengingatkan agar langkah tersebut benar-benar digunakan untuk mencari keadilan, bukan untuk tujuan lain.

Yanti: Banding untuk Keadilan, Bukan Menunda

“Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan,” ujar Yanti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam. Pernyataan ini muncul setelah Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Yanti.

Mugiyanto sebelumnya menyatakan, “Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Ia juga menyesalkan langkah Yanti yang menggugat keputusan mutasi, dengan alasan bahwa mutasi bukanlah pemecatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan PTUN Jakarta: Gugatan Yanti Dikabulkan Seluruhnya

Majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026, mengabulkan gugatan Yanti untuk seluruhnya. Putusan tersebut menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Yanti dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya (jabatan fungsional).

Hakim mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Yanti seperti semula. Selain itu, Pigai dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Mugiyanto: Mutasi Bukan Pemecatan, Langkah Yanti Kurang Tepat

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyayangkan langkah Yanti yang menggugat keputusan mutasi. “Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya. Namun, Yanti tetap pada pendiriannya bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan keterangan apa pun terkait putusan PTUN Jakarta dan rencana banding tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga