Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809,5 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6).

Vonis dan Denda Tambahan

Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal tidak punya harta benda, diganti pidana penjara 5 tahun," ujar Hakim Purwanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu, hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar serta Rp4,871 triliun yang diduga berasal dari harta kekayaan tidak sah.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga