MA Tolak Kasasi Hakim Djuyamto, Vonis 12 Tahun Penjara Inkrah
MA Tolak Kasasi Djuyamto, Vonis 12 Tahun Penjara Inkrah

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh hakim nonaktif Djuyamto dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Dengan penolakan ini, putusan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan terhadap Djuyamto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Amar Putusan Kasasi: Tolak

Dalam amar putusan yang dikutip dari direktori putusan MA pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim menyatakan: "Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa." Perkara dengan nomor 6134 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan diketok pada hari yang sama.

MA Menguatkan Putusan Banding

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya telah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025. Perubahan tersebut terkait lamanya pidana penjara, pidana penjara pengganti denda, pidana penjara pengganti uang pengganti, serta status barang bukti rekening BRI atas nama Djuyamto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkara banding sebelumnya diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan banding dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

Djuyamto Terbukti Menerima Suap

Djuyamto dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair. Selain pidana pokok, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000.

Ketentuan pidana tambahan tersebut menyatakan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.

Dampak Putusan Inkrah

Dengan ditolaknya kasasi, Djuyamto harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda serta uang pengganti. Putusan ini menjadi final dan mengikat, menandai berakhirnya proses hukum dalam kasus suap vonis lepas CPO yang sempat mencuat ke publik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum hakim yang seharusnya menjadi penegak keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga