KPK Periksa Silmy Karim, Dalami Bukti Pemerasan dan Gratifikasi
KPK Periksa Silmy Karim, Dalami Bukti Pemerasan

Pemeriksaan Silmy Karim oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/6/2026) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim, untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Silmy Karim merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan. "Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujar Budi dalam pesan tertulis.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Silmy, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ketentuan terkait gratifikasi. "Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e (UU Tipikor), maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," lanjut Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Silmy Karim Tidak Menjawab Pertanyaan

Saat dikonfirmasi di sela pemeriksaan, Silmy yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK nomor 90 tidak mengindahkan pertanyaan awak media. Ia keluar ruang pemeriksaan pada pukul 11.41 WIB dan langsung bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Delapan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka adalah:

  • Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi)
  • Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025)
  • Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
  • Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  • Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
  • Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan Kasus Melalui OTT

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri. KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar, yang terdiri dari:

  • 7 unit mobil
  • 15 unit sepeda motor
  • 11 unit sepeda
  • Saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto
  • Sejumlah mata uang asing

Barang bukti tersebut diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga