Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung
Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung Baru 6 Hari Menjabat

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto pada Kamis, 16 April 2026. Penangkapan ini mengejutkan publik karena Hery baru saja dilantik sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik tersebut pada 10 April 2026, atau hanya enam hari sebelumnya.

Proses Penangkapan yang Dramatis

Hery Susanto digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB. Dia terlihat mengenakan kaos biru dan rompi tahanan, dengan tangan terborgol, sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025.

Pada masa itu, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman, yang menambah kompleksitas kasus ini. Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail perkara yang menjerat pejabat tinggi tersebut, meskipun spekulasi beredar tentang keterlibatan dalam rekomendasi melawan hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Pelantikan dan Konteks Politik

Hery Susanto resmi dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031, bersama dengan delapan anggota baru lainnya. Susunan kepengurusan baru ini menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.

Pelantikan tersebut diharapkan membawa pembaruan dalam pengawasan pelayanan publik, namun penangkapan ini justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas lembaga. Ini merupakan pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pejabat yang baru saja dilantik bisa langsung berurusan dengan hukum, apalagi terkait kasus korupsi yang melibatkan sektor pertambangan nikel, komoditas strategis Indonesia.

Beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan:

  • Hery Susanto ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ombudsman, meski kasusnya berkaitan dengan masa jabatan sebelumnya sebagai komisioner.
  • Kejaksaan Agung masih menyelidiki kaitan kasus ini dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang.
  • Penangkapan ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai alasan penangkapan dan perkembangan penyelidikan. Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani pejabat tinggi yang diduga terlibat korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga