Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Dorong Keterbukaan Tersangka dan Saksi Kasus MBG
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Dorong Keterbukaan Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun menolak, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap menghargai keterangan yang diberikan Sony dan mendorong seluruh tersangka serta saksi untuk bersikap terbuka.

Alasan Penolakan Status Justice Collaborator

Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penolakan JC didasarkan pada peran Sony yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Menurutnya, syarat sebagai JC tidak terpenuhi karena Sony justru merupakan aktor kunci yang terlibat langsung dalam konstruksi perbuatan korupsi di MBG.

"Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua ini, membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama," ujar Febrie di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejagung Hargai Keterangan, Dorong Keterbukaan

Meski menolak JC, Kejagung tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Febrie menegaskan bahwa semua keterangan dari para pihak akan didalami secara menyeluruh.

"Nah, dapat saya jelaskan bahwa yang disebut oleh Pak Sony dalam BAP, kita menghargai. Dan kita berharap bahwa masing-masing yang diperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi, maupun kedua pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.

Febrie juga menekankan pentingnya peran semua pihak yang diperiksa untuk mengungkap fakta secara utuh. "Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG. Apa yang terjadi, perbuatan ya, korupsi di semua proses manajemen MBG yang saat ini dilakukan, mau pun orang-orang yang terlibat. Dan pasti kita akan dalami," lanjutnya.

Pentingnya Perbaikan Tata Kelola MBG

Febrie menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang harus dikawal ketat. Pengusutan tuntas kasus ini dinilai krusial untuk memperbaiki tata kelola MBG agar lebih transparan dan akuntabel.

"Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyarakat ya, dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik ya, untuk penyelesaiannya," ujarnya.

Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing

Kejagung terus mendorong para tersangka dan saksi untuk membuka seluruh fakta, termasuk nama-nama pihak lain yang mungkin terlibat. Febrie menegaskan bahwa keterbukaan ini penting untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap program MBG.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga