Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara. Richard diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6) saat baru tiba dari Singapura.
Buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Richard telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Richard bersikap kooperatif saat diamankan. "Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Dakwaan Penipuan Batu Bara dengan Kerugian Rp7 Miliar
Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke persidangan, namun ia tidak pernah hadir. Akibatnya, Richard ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah penangkapan, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung kepada Buronan Lain
Anang juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. "Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.



