Kejagung Ungkap Dua Kali Ekspor Ilegal 'Harta Karun' RI Lolos Lewat Batam
Kejagung: Dua Ekspor Ilegal Harta Karun RI Lolos Lewat Batam

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (rare earth minerals) oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui Batam telah terjadi sebanyak dua kali dan barang tersebut berhasil lolos ke luar negeri. Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Dua Pengiriman Lolos Sebelum Penahanan

"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Syarief. Saat ini, penyidik masih mendalami tujuan akhir dari pengiriman tersebut.

Sebelumnya, aparat berhasil menghentikan 15 kontainer yang akan dikirim dari Batam. Kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton tanah yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit. Namun, Kejagung menduga material tersebut tidak hanya mengandung ilmenit, tetapi juga logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kandungan 'Harta Karun' Masih Diuji

"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelas Syarief. Pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti logam tanah jarang yang terkandung karena masih menunggu hasil uji laboratorium.

Ekspor ilegal ini terungkap setelah penyidikan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Modus Manipulasi Dokumen dan Lab

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers. Ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor. Modus ini memungkinkan mineral tanah jarang yang seharusnya dilarang untuk diekspor dapat dikirim ke luar negeri dengan kedok komoditas ilmenit.

Kejagung terus mendalami jaringan ekspor ilegal ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dua pengiriman yang telah lolos. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kekayaan alam strategis Indonesia yang dilindungi undang-undang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga