Kejagung Ungkap Penyebab Jamdatun Tak Hadir di Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait pembatalan kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, sebagai ahli di sidang praperadilan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Awalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun sebagai ahli dari pemerintah Indonesia atas rekomendasi Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.
Keterangan Tertulis Sudah Diterima Sebagai Bukti
Pada awal Desember 2025, Jamdatun telah menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit atau surat keterangan di bawah sumpah. "Affidavit itu, keterangan tertulis, diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Dokumen ini tetap diakui sebagai alat bukti dalam proses persidangan meskipun Jamdatun tidak hadir secara langsung.
Ahli Lain Membenarkan Pernyataan Jamdatun
Selanjutnya, pada Januari 2026, dilaksanakan pemeriksaan silang dengan ahli dari pihak Paulus Tannos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa. Dalam persidangan tersebut, Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa perbuatan Tannos merupakan tindak pidana korupsi. "Dari keterangan Prof. Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Pak Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi," jelas Anang.
Pengadilan Puas dengan Keterangan Ahli
Lantaran pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat tidak perlu melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun. "Berarti sudah membenarkan. Jadi, nggak perlu lagi diperiksa Pak Narendra (Jamdatun). Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti oleh pihak pengadilan," tambahnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kehadiran langsung Jamdatun.
Latar Belakang Kasus Paulus Tannos
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-el) pada 13 Agustus 2019. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan tersebut pada 2 Desember 2025. Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang masih dalam proses hukum.
Penjelasan Kejagung ini menegaskan bahwa meskipun Jamdatun batal hadir, substansi keterangan ahli tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos.



