Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Yakin Pulangkan Paulus Tannos
Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Yakin Pulangkan Paulus Tannos

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos Kurniawan Fadilah di Singapura. Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis bahwa buron kasus korupsi e-KTP tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Pendapat Hukum Sudah Dikirimkan Sejak Awal Desember

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Jamdatun Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung di sidang karena telah mengirimkan pendapat hukumnya sejak awal Desember 2025. Pendapat hukum yang disampaikan oleh Jamdatun tersebut dinilai telah sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tim hukum Paulus Tannos.

"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH, yaitu perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dia menambahkan bahwa affidavit atau surat keterangan di bawah sumpah telah dikirimkan dan dianggap relevan dengan penjelasan dari kedua belah pihak, baik dari KPK maupun dari tim hukum Paulus Tannos, dalam menerangkan soal suap sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.

Proses Sidang dan Optimisme KPK

Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK saat ini masih menunggu kemungkinan Paulus Tannos akan menghadirkan saksi ahli lainnya dalam sidang ekstradisi tersebut. Putusan sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan diketuk oleh hakim dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan.

"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding, misalnya. Namun, banding itu hanya proses formil, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," ujar Budi.

Meskipun ada kemungkinan banding, KPK tetap optimistis dapat membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia. Budi menegaskan bahwa semua dokumen ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke Pengadilan Singapura.

"KPK tentunya optimis bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tutur Budi Prasetyo.

Profil Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Dia sempat menjadi buron sejak tahun 2021 dan akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Tanah Air untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis nasional dan mencoreng tata kelola pemerintahan. KPK berkomitmen untuk terus mengejar dan memproses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk Paulus Tannos, guna menciptakan efek jera dan pemulihan kerugian negara.