Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Jaga Desa untuk Kawal Pemerintahan di Daerah
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Jaga Desa Kawal Pemerintahan

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan RI Kawal Pemerintahan Desa Melalui Program Jaga Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal pemerintahan di tingkat desa. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam 19 April 2026.

Program Jaga Desa sebagai Bentuk Pengawasan Hukum

Dalam pidatonya, Burhanuddin menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada seluruh pemerintahan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan hukum. "Program ini adalah wujud nyata komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan membimbing pemerintahan desa," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Dia menambahkan bahwa pembangunan desa menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam Astacita poin keenam, yang menekankan pembangunan dari desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional

Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), menyatakan bahwa visi tersebut selaras dengan komitmen Abpednas. Asosiasi ini bersinergi dengan Kejaksaan Agung RI melalui program Jaga Desa untuk memperkuat peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjaga nilai-nilai demokrasi di desa.

"Abpednas hadir sebagai garda terdepan dalam memperkuat peranan Badan Permusyawaratan Desa," paparnya, menekankan pentingnya semangat bersama untuk mendukung tata kelola desa yang baik dan menghindari perbuatan tercela seperti korupsi.

Dukungan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan program kemitraan antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa. Dia menuturkan bahwa aplikasi Jaga Desa membantu kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara lebih efektif.

"Respons dari kepala desa sangat positif karena mereka merasa dibimbing dalam tata kelola keuangan dan terlindungi dari oknum-oknum aparat penegak hukum yang mungkin mengganggu kinerja," kata Yandri usai acara.

Yandri juga menegaskan bahwa kepala desa tidak perlu khawatir dengan pengawasan Kejaksaan melalui program ini. Justru, mereka merasa lebih tenang karena memiliki mekanisme pelaporan langsung ke Jaksa Agung jika ada oknum yang melakukan pemerasan atau tindakan tidak pantas lainnya.

"Kekhasan Jaga Desa adalah kepala desa bisa melapor langsung ke Jaksa Agung tanpa diketahui oleh oknum tersebut, sehingga mereka lebih aman dan fokus pada pembangunan desa," tandasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga