Hakim MK Adies Kadir Digugat ke PTUN oleh 27 Akademisi
Hakim MK Adies Kadir Digugat ke PTUN oleh 27 Akademisi

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara dengan nomor 214/G/2026/PTUN.JKT ini diajukan secara elektronik pada 18 Juni 2026. Gugatan tersebut melibatkan total 27 penggugat yang terdiri dari 19 guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan delapan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.

Latar Belakang Gugatan

Salah satu penggugat, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut Bivitri, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga para penggugat melanjutkan langkah hukum ke PTUN. "Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Objek Gugatan

Bivitri mengungkapkan bahwa gugatan ditujukan terhadap dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim MK oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI. Para penggugat menilai kedua objek tersebut mengalami cacat hukum, terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” kata Bivitri.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyebut gugatan ini merupakan kelanjutan advokasi untuk menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah putusan etik MKMK. “Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini,” ujar Denny.

Proses Hukum Selanjutnya

Gugatan tersebut kini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (30/6). Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat menguji keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Para penggugat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim konstitusi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga