Buronan Kasus Batubara Rp7 Miliar Ditangkap Usai Mendarat dari Singapura
Buronan Batubara Rp7 Miliar Ditangkap Usai Mendarat dari Singapura

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Buronan tersebut, Richard Arief Muljadi, seorang wiraswasta berusia 38 tahun, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat saat ia baru kembali dari Singapura.

Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat Richard baru saja tiba dari luar negeri. "DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura," kata Anang dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026). Richard merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Anang menjelaskan, status DPO terpaksa disematkan karena Richard terus-menerus mangkir dari kewajibannya untuk menghadiri persidangan di Kalimantan Selatan. "Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan Berjalan Lancar

Saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan di bandara, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan. Pihak Kejaksaan Agung pun langsung menyerahkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Anang menyampaikan instruksi tegas dari Jaksa Agung yang meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Peringatan bagi Buronan Lain

Pihak korps adhyaksa juga memberikan peringatan keras kepada para pelarian lainnya untuk segera menyerahkan diri. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan dan menegakkan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga