Adam Deni Tersangka Perusakan Ruko Jakut, Airsoftgun Disita
Adam Deni Tersangka Perusakan Ruko Jakut, Airsoftgun Disita

Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko di Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka alias ADG (30) sebagai tersangka kasus perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Ia langsung ditahan di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan tersebut pada Minggu (21/6). "Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan serta resmi menahan seorang tersangka pria berinisial ADG (30) di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.

Kronologi Aksi Perusakan dan Intimidasi

Aksi perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk, lalu melakukan perusakan sepihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerusakan meliputi papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi. Tak hanya itu, tersangka juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Polsek Cilincing yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan fisik. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kerugian Korban dan Barang Bukti

Akibat perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta. Polisi telah memeriksa tujuh saksi, memeriksa rekaman CCTV, dan menyita satu unit airsoftgun sebagai barang bukti.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Budi. Namun, polisi menolak permohonan tersebut karena tindakan dianggap melawan hukum.

Pasal yang Dikenakan

Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain. Budi menegaskan, "Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga