Satgas PKH Selamatkan Akumulasi Aset dan Uang Negara Rp 371,1 Triliun
Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp 371 T

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam nasional. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun.

“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun,” kata Dudung dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026).

Amanat Konstitusi dan Tindakan Tegas

Dudung menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya. Hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ujarnya.

Selama bertahun-tahun, negara dihadapkan pada persoalan serius berupa praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain yang berlangsung di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi dasar tindakan tegas tanpa kompromi. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat, mulai dari denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga sanksi pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin.

Hasil Penertiban Sektor Perkebunan dan Pertambangan

Dudung merincikan wilayah yang berhasil kembali ke penguasaan pemerintah setelah penertiban berskala besar dilakukan:

  • Sektor Perkebunan Sawit (Februari 2025–Mei 2026): Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 hektar (sekitar 5,88 juta hektar).
  • Sektor Pertambangan (Februari 2025–Mei 2026): Kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 hektar (sekitar 12,37 ribu hektar).

Dampak pada Keuangan Negara

Selain penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Berdasarkan data terbaru per 13 Mei 2026, Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun. “Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional,” kata Dudung.

Apresiasi dan Harapan ke Depan

Dudung menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang bergerak di lapangan. Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan bahwa kekayaan alam Indonesia akan tetap lestari demi generasi masa depan. “Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga