Tukang Ojek Dipolisikan Usai Kecelakaan Fatal Akibat Lubang Jalan di Pandeglang
Tukang Ojek Dipolisikan Usai Kecelakaan Fatal di Pandeglang

Tukang Ojek Dipolisikan Usai Kecelakaan Fatal Akibat Lubang Jalan di Pandeglang

Seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang tragis. Kecelakaan tersebut terjadi akibat lubang di jalan dan mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia. Peristiwa ini memicu sorotan terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Kronologi Kecelakaan dan Kondisi Jalan

Kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Menurut keterangan kuasa hukum Al Amin, Elang Mulyana, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan hingga terjatuh. Setelah terjatuh, mereka ditabrak oleh mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi penumpangnya akhirnya meninggal dunia.

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Arlan Marzan, mengonfirmasi bahwa pada saat kejadian, Jalan Raya Labuan sedang dalam proses perbaikan. Perbaikan tersebut telah dimulai sejak 16 Januari 2026. Namun, Arlan menjelaskan bahwa dari tanggal 22 hingga 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan sempat dihentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Setelah itu, perbaikan dilanjutkan kembali.

Arlan juga menyebutkan bahwa petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan perbaikan saat proyek dimulai. "Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian," ujarnya. Saat ini, perbaikan telah selesai dilakukan, tetapi Arlan mengakui bahwa masih ada kemungkinan kerusakan baru karena musim hujan.

Proses Hukum dan Restorative Justice

Pihak keluarga korban tidak terima dengan meninggalnya anak mereka saat dibonceng Al Amin, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Al Amin dilaporkan atas Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum Al Amin, Elang Mulyana, telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Elang berargumen bahwa perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak. "Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa," tegas Elang.

Elang juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Al Amin, karena menurutnya penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak. Ia menyebutkan bahwa Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, tetapi menekankan bahwa status ini perlu dikaji ulang.

Respons Polda Banten dan Status Penyidikan

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. "Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli dalam jumpa pers.

Maruli menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh pihak keluarga korban dan status Al Amin saat ini masih sebagai terlapor, bukan tersangka. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan informasi dari kuasa hukum yang menyebutkan Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Implikasi dan Refleksi

Kasus ini menyoroti beberapa isu penting:

  • Kondisi Infrastruktur Jalan: Lubang jalan yang menjadi pemicu kecelakaan mengindikasikan perlunya perhatian lebih terhadap pemeliharaan jalan, terutama di musim hujan.
  • Proses Hukum: Mekanisme restorative justice diajukan sebagai alternatif penyelesaian, menekankan pada rekonsiliasi daripada hukuman.
  • Koordinasi Antar Pihak: Adanya perbedaan pernyataan antara kuasa hukum dan kepolisian menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dalam proses hukum.

Pemprov Banten melalui Dinas PUPR telah menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki titik kerusakan jika ditemukan lagi. Namun, kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya keselamatan jalan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur publik.