Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Taksi Green SM dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pemanggilan Pihak Terkait
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pada Senin (4/5/2026) penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian. "Keterangan mereka akan melengkapi rangkaian penyidikan dan memberikan gambaran peristiwa secara utuh dan objektif," ujar Budi.
Pemeriksaan Saksi
Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa. Mereka meliputi pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, dan pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. "Penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang," jelas Budi.
Tahap Penyidikan
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan, antara lain pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Dengan meningkatnya status kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



