Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tabrakan kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi akan memeriksa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada hari ini, Senin (4/5/2026).
"Pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Pemeriksaan Saksi Lain
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak KAI Daop 1 Jakarta dilakukan di Manggarai. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait insiden tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," ujar Budi.
Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa, termasuk masinis kereta dan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat dalam kecelakaan. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam gelar perkara.
Kronologi Kecelakaan
KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting. Taksi tersebut kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang menuju Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.



