Penumpang Tewas Akibat Jalan Rusak di Pandeglang, Pengemudi Ojek Ajukan Restorative Justice
Pengendara ojek Al Amin Maksum telah dipolisikan setelah penumpangnya tewas dalam sebuah kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang. Polres Pandeglang menyatakan kesiapannya untuk menjadi fasilitator jika kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus ini.
Polri Siap Fasilitasi Restorative Justice
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, menegaskan bahwa keputusan untuk menggunakan restorative justice merupakan hak dari terlapor atau korban. "Terkait restorative justice, itu hak dari terlapor atau korban. Ketika ada kesepakatan, akan kami fasilitasi, Polri sebagai fasilitator," ucapnya di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Senin (23/2/2026). Pernyataan ini menekankan komitmen kepolisian dalam mendorong penyelesaian damai di luar pengadilan.
Kuasa Hukum Pengemudi Ojek Ajukan Permohonan RJ
Di sisi lain, kuasa hukum Al Amin, Elang Mulyana, mengaku telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia berargumen bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh jalan yang rusak. "Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak," jelas Elang.
Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, korban bernama Khairi Rafi, seorang siswa kelas 5 SD, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai oleh Al Amin menabrak lubang di jalan. "Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia," ujar Elang Mulyana. Insiden ini memicu laporan dari orang tua korban kepada Polres Pandeglang, meskipun upaya mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil.
Status Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Elang Mulyana menyebutkan bahwa Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yaitu pemerintah daerah, karena kondisi jalan yang rusak dinilai sebagai faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, memberikan klarifikasi bahwa status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi. "Perlu diketahui, sampai hari ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka," kata Maruli. Ia menambahkan bahwa status Al Amin saat ini adalah sebagai terlapor.
Kasus ini menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan dan mekanisme restorative justice dalam menangani konflik hukum, terutama ketika melibatkan faktor eksternal seperti kondisi jalan yang buruk. Masyarakat diharapkan dapat memahami kompleksitas kasus ini sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwajib.