Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk membantu para korban dan keluarga yang terdampak insiden kecelakaan kereta api di Bekasi. Bantuan yang diberikan meliputi penanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh korban yang masih menjalani perawatan mendapatkan jaminan penuh atas biaya medis. Selain itu, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada setiap ahli waris korban yang meninggal dunia. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit pada semua korban yang dirawat. Akan memberikan santunan kepada yang meninggal masing-masing 50 juta rupiah," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 Mei 2026.
Ucapan Duka dan Harapan
Dedi Mulyadi juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. Ia berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan dan mengajak masyarakat untuk mendoakan keluarga korban agar diberikan ketabahan dan kekuatan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026. Berawal ketika sebuah KRL berhenti mendadak karena adanya taksi listrik yang mogok di lintasan kereta api. Saat dalam kondisi berhenti, KRL tersebut ditabrak dari belakang oleh Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang melayani rute Jakarta-Surabaya. Akibat tabrakan tersebut, tercatat 14 orang meninggal dunia dan 84 orang lainnya mengalami luka-luka.



