Gugatan Rp 100 Miliar Ojek ke Pemkab Pandeglang Akibat Jalan Rusak Lanjut ke Mediasi
Gugatan Rp 100 M Ojek ke Pemkab Pandeglang Lanjut Mediasi

Gugatan Rp 100 Miliar Ojek ke Pemkab Pandeglang Akibat Jalan Rusak Lanjut ke Mediasi

Pengadilan Negeri Pandeglang telah menggelar sidang perdana dalam kasus gugatan yang diajukan oleh seorang tukang ojek pangkalan bernama Al Amin terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten. Gugatan ini bernilai Rp 100 miliar dan terkait dengan kondisi jalan yang rusak, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sidang tersebut berlanjut ke proses mediasi setelah pemeriksaan awal.

Sidang Perdana Digelar dengan Kehadiran Semua Pihak

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 10 Maret 2026. Al Amin hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh biro hukum dari Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa seluruh pihak penggugat dan tergugat hadir dalam persidangan ini.

Majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan dan identitas kedua belah pihak. Zulkarnain menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi. "Dilakukan proses mediasi, nanti majelis hakim menunggu hasil mediasi," ujarnya.

Latar Belakang Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, mengungkapkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kepedulian sebagai warga negara yang menginginkan fasilitas jalan yang lebih baik. Dia menegaskan bahwa Al Amin dirugikan akibat infrastruktur jalan yang rusak. "Sebagai warga negara yang pertama-tama atas kecintaan beliau terhadap pemimpinnya. Cara beliau untuk menegur pemimpinnya terhadap pelayanan publik yang sampai hari ini belum maksimal," kata Erlangga.

Al Amin adalah seorang tukang ojek yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebelumnya, Amin sempat dipolisikan oleh orang tua dari anak yang menjadi penumpangnya dan tewas dalam kecelakaan tersebut. Namun, kasus pidana itu telah dihentikan setelah mencapai kesepakatan melalui restorative justice.

Detail Tuntutan dan Penggunaan Dana

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menjelaskan bahwa Al Amin mendaftarkan gugatannya ke PN Pandeglang untuk menuntut haknya sebagai korban kecelakaan. "Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," kata Elang di PN Pandeglang pada Rabu, 25 Februari.

Gugatan tersebut meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar. Elang menyatakan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak di wilayah Banten, sebagai upaya perbaikan infrastruktur yang lebih luas.

Proses Hukum dan Implikasi ke Depan

Dengan dilanjutkannya sidang ke mediasi, ini menunjukkan upaya penyelesaian di luar pengadilan yang dapat menghemat waktu dan biaya. Proses mediasi akan melibatkan negosiasi antara pihak penggugat dan tergugat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan di daerah, terutama dalam konteks keselamatan lalu lintas. Gugatan besar seperti ini bisa menjadi preseden bagi warga lain yang mengalami kerugian serupa akibat kelalaian pemerintah dalam pelayanan publik.

Hasil mediasi akan menentukan apakah tuntutan Rp 100 miliar akan diterima, ditolak, atau dimodifikasi. Pengadilan akan menunggu laporan dari mediator sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.