Kecelakaan Kereta Api Bekasi: 31 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya
31 Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Diperiksa

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi yang terkait dengan insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tragis yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (3/5/2026) menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 31 orang. Mereka terdiri dari berbagai pihak, antara lain pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu perlintasan, saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, korban selamat, petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa tersebut.

Tahapan Penanganan Perkara

Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur ini menjadi salah satu dari tiga insiden serupa yang terjadi dalam kurun waktu sepekan di Indonesia, tepatnya di Bekasi, Blitar, dan Grobogan. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan terkait keselamatan transportasi perkeretaapian di tanah air.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga