Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 31 saksi yang terkait dengan insiden tragis yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 31 orang. Para saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu perlintasan, saksi di sekitar lokasi, korban, serta petugas operasional PT KAI.
"Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," jelas Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Minggu, 3 Mei 2026.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan, antara lain pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam. Saat itu, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang sedang terhenti di Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, sebuah taksi Green SM mengalami korsleting dan berhenti di tengah rel kereta api tidak jauh dari stasiun. Taksi tersebut kemudian tertemper oleh KRL yang melaju dari Cikarang menuju Jakarta.
Akibat tabrakan dengan taksi, KRL tersebut berhenti di tengah rel. Sementara itu, KRL arah Cikarang yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden sebelumnya, kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta. Peristiwa ini menyebabkan korban jiwa dan luka yang cukup besar.
Polisi terus mendalami penyebab pasti kecelakaan dan mencari tahu apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan peristiwa nahas tersebut. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.



