YLBHI Ragukan Motif Dendam dalam Kasus Penyiraian Air Keras Andrie Yunus
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengaku heran dengan pernyataan Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya yang menyebut motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai dendam pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026.
Motif Dendam Dinilai Tidak Masuk Akal
"Dengan hanya melokalisir ini sebagai dendam pribadi, jelas sekali perkara Andrie tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku," tegas Isnur. "Sebab yang Andrie Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses pembuat undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remiliterisasi yang sangat berbahaya buat demokrasi."
Isnur menegaskan bahwa motif dendam bisa diartikan sebagai bagian dari upaya yang lebih dalam untuk merusak demokrasi, melukai keadilan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). "Perkara ini jelas sekali membuktikan bahwa telah terjadi rangkaian impunitas kepada para pelaku yang lebih atas lagi," ujarnya.
Mirip Kasus Novel Baswedan dan Munir
Ketua YLBHI itu membaca bahwa apa yang menimpa Andrie Yunus saat ini mirip dengan kejadian yang pernah dialami aktivis antikorupsi Novel Baswedan dan pejuang HAM Munir Said Thalib. "Ini seperti juga peristiwa sebelum-sebelumnya ya, kepada Novel Baswedan, kepada Munir, tidak menyentuh sampai level lebih tinggi lagi. Ini sangat memalukan," ungkap Isnur.
Isnur menuturkan bahwa pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta jelas merupakan operasi untuk menutup fakta. "Kami melihat ini adalah rangkaian operasi, operasi menutup pintu membongkar siapa aktor intelektualnya? siapa yang menyuruh? siapa yang mendanai, bagaimana rantai komandonya? Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap hal itu," kata dia.
Pelimpahan Perkara Dinilai Menyalahi KUHAP
Selain itu, Isnur menyebut pelimpahan perkara Andrie Yunus merupakan pembangkangan terhadap mandat perintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, seharusnya peristiwa tindak dugaan pidana itu disidik oleh kepolisian dan disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Padahal, lanjut Isnur, secara gamblang masyarakat sipil melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah menemukan dan mengemukakan sejumlah dugaan bahwa pelaku lebih dari 4 orang. "Kami menemukan ada 16 orang di lapangan yang sangat terhubung, berkoordinasi, terkoordinir. Jadi ini adalah upaya hanya melokalisir di 4 saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai, dan bahkan melakukan upaya-upaya pembelokan informasi," paparnya.
Motif yang Dikemukakan Oditur Militer
Sebelumnya, motif di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkuak. Empat oknum TNI yang kini jadi terdakwa diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Terus kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata dia kepada wartawan.
Meski korban belum bisa dimintai keterangan, proses hukum tetap jalan. Penyidik sudah dua kali memanggil korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun belum terpenuhi. "Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," ucap dia.
Pelimpahan Perkara Tetap Dilakukan
Meski begitu, pelimpahan perkara tetap dilakukan. Penyidik menilai alat bukti sudah cukup. Selain visum, penyidik mengantongi keterangan saksi dan pengakuan para tersangka. Unsur minimal dua alat bukti dinilai telah terpenuhi.
"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.
Dengan dasar itu, perkara dilimpahkan untuk segera disidangkan. Dia menegaskan langkah ini demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. "Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.



