BGN Catat 1.528 SPPG Disuspend, Tren Penurunan Terjadi di Seluruh Indonesia
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu, 25 Maret 2026. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026, dan menunjukkan tren penurunan yang signifikan dibandingkan dengan dua minggu sebelumnya.
Penurunan Jumlah SPPG yang Terdampak
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengonfirmasi bahwa jumlah SPPG yang terdampak telah menurun. "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," ujar Nanik di Jakarta pada Rabu (25/3/2026). Ia menjelaskan bahwa dua minggu sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit.
Secara rinci, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG. Langkah suspensi ini terutama ditujukan bagi SPPG yang belum mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut. Nanik menambahkan, "Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar."
Tujuan dan Dampak Kebijakan Penghentian Sementara
BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Rincian Penghentian Operasional SPPG
Adapun rincian penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori utama:
- Penutupan karena kejadian menonjol (KM): Terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat.
- Wilayah I: 17 SPPG
- Wilayah II: 27 SPPG
- Wilayah III: 28 SPPG
- Total: 72 SPPG
- Penutupan karena non-kejadian menonjol (non-KM): Misalnya pembangunan dapur tidak sesuai dengan Juknis.
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
- Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
- Total: 764 SPPG
Data ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan, masih ada sejumlah SPPG yang perlu menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. BGN terus memantau perkembangan ini untuk memastikan pelayanan gizi nasional berjalan optimal dan aman bagi masyarakat.



