Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di berbagai wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 14 orang ditangkap dan diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya mengamankan 14 tersangka beserta barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin. Pengungkapan ini dilakukan selama Mei 2026, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan keras di sejumlah wilayah.
Barang Bukti dan Tersangka
Polisi menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Ke-14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Reynold merinci, dari total kasus yang diungkap, enam kasus terjadi di Tanah Abang, tiga kasus di Menteng, satu kasus di Sawah Besar, serta dua kasus lainnya di Jakarta Barat.
Komitmen Pemberantasan
Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Proses Hukum
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan bahwa para pelaku diproses karena mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Wisnu menjelaskan modus para pelaku adalah menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan polisi terus melakukan pengembangan kasus.



