Jaringan Bisnis Gas Whip Pink Ilegal di Jakarta Terbongkar, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan yang melibatkan produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Whip Pink secara ilegal di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2026.
Operasi Pengungkapan di Tiga Lokasi Berbeda
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi sebuah ruko di Kemayoran, kontrakan di Pulo Gadung, serta lokasi produksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Operasi ini berlangsung pada tanggal 13 hingga 14 April 2026.
Eko menegaskan bahwa kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink dilakukan dengan teliti," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026.
Modus Penjualan Melalui Aplikasi dan Ojol
Polisi melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung terhadap produk gas N2O Whip Pink sebanyak tiga kali sejak tanggal 9 April 2026. Produk ini dipesan melalui aplikasi pesan singkat dan dikirim menggunakan jasa ojek online dari sebuah ruko di Kemayoran. Titik pengambilan barang berada di Gg. Mantri 4 No. 597A, RT12/RW09, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, termasuk admin penjualan, operator produksi, dan petugas gudang. Hasil pemeriksaan terhadap admin penjualan mengungkapkan bahwa mereka melakukan rekapitulasi kolektif hasil penjualan dari 16 gudang produk Whip Pink yang tersebar di 12 kota di Indonesia.
Omzet Mencapai Miliaran Rupiah Per Bulan
Jaringan distribusi Whip Pink ternyata tersebar luas di berbagai kota besar di Indonesia. Di lokasi produksi, polisi menemukan mesin pengisian gas serta ratusan tabung siap edar dengan berbagai varian rasa. "Dalam sehari, mereka dapat memproduksi 150 hingga 170 pcs tabung Whip Pink dengan berbagai varian berat," terang Eko.
Lebih mengejutkan lagi, nilai penjualan produk ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Berikut adalah rincian omzet penjualan yang diungkap polisi:
- November: Rp 4,9 miliar
- Desember: Rp 7,1 miliar
- Januari: Rp 5 miliar
- Februari: Rp 2,2 miliar
- Maret: Rp 2,1 miliar
Tidak Ada Legalitas dan Izin Edar BPOM
Polisi juga menemukan bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Whip Pink. Sebagai tindak lanjut, polisi menyita ratusan tabung gas N2O, mesin produksi, dan bahan kemasan dari ketiga lokasi tersebut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Eko menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Sistem Distribusi yang Terorganisir
Pengungkapan ini juga mengungkap adanya sistem distribusi yang terorganisir. Admin penjualan mengatur proses pengantaran barang dengan menghubungi gudang terdekat dari alamat pembeli, kemudian memesan ojek online untuk mengambil produk dari gudang tersebut. Modus ini memungkinkan jaringan ini beroperasi secara efisien dan meluas.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan mencegah peredaran produk ilegal serupa di masa depan.



