Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menjamin kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga. Acara penandatanganan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 2026 di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten, pada Senin, 27 April 2026. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta BPJS Kesehatan.
SKB dan MoU Perkuat Kepesertaan dan Layanan JKN
Keputusan Bersama yang diteken mengatur penguatan pembagian peran antarinstansi dalam memastikan seluruh tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Termasuk di dalamnya skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga binaan yang tidak mampu. Regulasi ini juga mencakup penyelenggaraan layanan kesehatan, baik dasar maupun rujukan, di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Sementara itu, MoU antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan menjadi landasan kerja sama strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di lingkungan pemasyarakatan. Ruang lingkupnya meliputi peningkatan kepesertaan aktif, dukungan kebijakan, interoperabilitas data, hingga kerja sama fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menilai sinergi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam menjaga tata kelola JKN yang tertib dan berkelanjutan. “BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia. Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir,” ujar Pujo. Ia menegaskan bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan data peserta, serta kesinambungan layanan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Sinergi antar lembaga ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dorong Transformasi Pemasyarakatan Berbasis Kolaborasi
Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian hukum dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi warga binaan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dengan dukungan pemadanan data kependudukan. “Ketepatan data sangat menentukan ketepatan layanan sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh karena itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung yang kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel,” kata Pujo.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kolaborasi tidak akan berarti tanpa dilandasi integritas yang kuat di setiap lini pelaksanaan. “Saya mendorong seluruh jajaran untuk fokus pada aksi nyata di lapangan yang berdampak bagi warga binaan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, berintegritas, dan modern,” katanya.
Agus menjelaskan, pemasyarakatan lahir sebagai manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, berbagai perubahan telah dilakukan, termasuk perubahan cara pandang dan penerapan sistem pengelolaan yang mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan. “Banyak perubahan yang telah kita lakukan, baik dari sisi cara pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan yang kini lebih berbasis kemanusiaan. Hari ini saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” katanya. Lebih lanjut, Agus menyebut semangat baru pemasyarakatan diwujudkan melalui 15 program yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan harus diterjemahkan dalam langkah konkret yang menyentuh masyarakat.



