BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru untuk layanan kontrol yang mulai berlaku bulan ini. Per 1 Juni 2026, setiap pasien yang akan menjalani kontrol rutin diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tercantum di surat kontrol dan tidak diperkenankan mendahului jadwal tersebut.
Ketentuan Baru Kontrol BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.
Bagaimana Jika Terlambat?
Bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, mereka masih bisa mendapatkan pelayanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.
Ketentuan untuk Pasien Gawat Darurat
Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien dapat langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Beredar informasi di media sosial mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun hal tersebut tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)
Cara Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang. Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Datang langsung ke FKTP tempat Anda terdaftar



