Aparat gabungan dari Polsek Parung bersama unsur Forkopimcam melakukan penyegelan terhadap sejumlah warung di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjual obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dua Lokasi Disegel
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Jalan Haji Mawi Parung, tepatnya di depan Gang Serius. Lokasi kedua terletak di Jalan Raya Parung-Gunung Sindur, tepatnya di samping Gang Pelor, Desa Waru.
Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan
Obat keras ilegal yang diduga diperjualbelikan di tempat tersebut antara lain tramadol dan hexymer. Kedua jenis obat ini berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan hanya boleh diedarkan dengan resep dokter.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, para kepala desa, tokoh agama, unsur pemuda, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Parung," ujar Kompol Maman Firmansyah.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas peredaran obat keras ilegal. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal atau gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar," pungkasnya.



