JAKARTA - Musisi senior Ahmad Dhani secara resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan peretasan akun Instagram pribadinya yang bernama @ahmaddhaniofficial. Langkah ini diambil setelah akun tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan.
Laporan Resmi ke Polisi
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Tanggung Jawab Moril
Menurut Aldwin Rahadian, tindakan melaporkan kasus ini ke polisi merupakan bentuk tanggung jawab moril dari Ahmad Dhani. Hal ini karena akun Instagram miliknya sempat digunakan untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pihak. Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dan pelaku dapat diidentifikasi serta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Aldwin menjelaskan bahwa kliennya sangat menyayangkan penyalahgunaan akun pribadi tersebut. Ahmad Dhani berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial untuk lebih waspada terhadap potensi peretasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi mencurigakan yang berasal dari akun yang telah diretas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan peretasan akun Instagram Ahmad Dhani. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.



