Selebgram Woodyrman Aniaya WNA Brunei hingga Tewas di Blok M
Woodyrman Aniaya WNA Brunei Hingga Tewas di Blok M

Jakarta - Keributan antara sesama Warga Negara Asing (WNA) berakhir tragis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Seorang WN Brunei Darussalam tewas setelah dianiaya oleh WN Brunei lainnya yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial MHF (30) sedang berada di lokasi bersama seorang saksi. Tak lama kemudian, beberapa orang datang dan duduk berbincang dengan korban. Dalam video yang beredar, terlihat korban dan pelaku terlibat adu mulut. Beberapa orang berusaha melerai keributan tersebut.

Perdebatan berlanjut hingga pelaku memukul korban dengan botol kaca. Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya menggunakan mobil. Saat turun, terduga pelaku membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub."

Korban Sempat Dilarikan ke RS

Setelah terkapar, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, lalu dilarikan ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Penangkapan Pelaku

Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. Mohamad Irman Ali (33), yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman, ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026, dini hari di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pengamanan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Ressa.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga