Sidang Perceraian Boiyen Kembali Ditunda Akibat Ketidakhadiran Suami
Persidangan perceraian antara komedian terkenal Boiyen, yang bernama asli Yeni Rahmawati, dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (24/2/2026) siang. Sidang yang seharusnya memanggil para pihak untuk melanjutkan proses hukum ini terpaksa ditunda karena pihak tergugat, Rully Anggi Akbar, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Konfirmasi dari Kuasa Hukum Boiyen
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, membenarkan bahwa ketidakhadiran Rully Anggi Akbar telah menghambat jalannya persidangan. Dalam pernyataannya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Anselmus menyatakan, "Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir," menegaskan bahwa proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap berikutnya hingga pemanggilan ulang dilakukan.
Penundaan ini menambah daftar hambatan dalam proses perceraian pasangan tersebut, yang sebelumnya telah mengungkap fakta-fakta terkait pemisahan rumah mereka. Sidang dijadwalkan untuk memanggil kedua belah pihak guna membahas lebih lanjut tuntutan perceraian, namun ketidakhadiran tergugat memaksa pengadilan menunda agenda hingga waktu yang belum ditentukan.
Pengadilan Agama Tigaraksa, sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus perceraian ini, kini harus menunggu kehadiran Rully Anggi Akbar sebelum dapat memproses langkah hukum selanjutnya. Situasi ini menyoroti kompleksitas proses perceraian di pengadilan, terutama ketika salah satu pihak tidak kooperatif.
Boiyen, yang dikenal publik melalui berbagai penampilan komedinya, kini harus menghadapi ketidakpastian dalam penyelesaian masalah rumah tangganya. Proses hukum yang berlarut-larut ini diharapkan tidak mengganggu aktivitas profesionalnya, sementara masyarakat terus memantau perkembangan kasus perceraian ini dengan antusias.